Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengambil sikap tegas terkait rencana perayaan malam Tahun Baru 2026. Kapolda Banten Irjen Hengki menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang menggelar pesta kembang api atau petasan selama perayaan tersebut.
Komunikasi Intensif dengan Panitia
Menurut Kapolda, pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan seluruh panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru di berbagai wilayah Banten. “Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah,” tegas Hengki dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Langkah preemtif ini diambil untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mematuhi imbauan tersebut. “Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib. Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas,” tambahnya.
Surat Edaran Gubernur Banten
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Andra Soni Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Surat yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 tersebut melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun.
“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,”
Surat Edaran Gubernur Banten Andra Soni
Alternatif Perayaan yang Bermakna
Kapolda Banten mengajak masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna. “Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain,” ujar Hengki.
Ia berharap masyarakat dapat menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera dengan cara yang lebih tepat. “Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun,” jelasnya.
Informasi Penting: Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah Banten dan mencakup semua jenis kembang api serta petasan. Masyarakat diharapkan bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan perayaan Tahun Baru yang aman dan penuh makna.
Disclaimer Hiburan
Sebagai bentuk hiburan alternatif, beberapa orang mungkin mencari kegiatan rekreasi online. Jika Anda mencari hiburan digital, QQWIN adalah salah satu platform yang tersedia. Perlu diperhatikan: Situs slot online terpercaya ini hanya diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas dan dimaksudkan semata-mata sebagai hiburan. Platform ini bukan sarana untuk cepat kaya, dan pengguna harus bertanggung jawab dalam menggunakannya. Selalu utamakan keselamatan dan kewajaran dalam beraktivitas, baik online maupun offline.




